PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
PKBM BUDI LUHUR
PENYELENGGARAAN KEJAR PAKET A, B , C (SETARA SD SMP SMA)
Nomor Akreditasi B Nomor:166/BAN PAUD DAN PNF/AKR/2019. NPSN :P9963053
Jl. SDN Kavling ganting gang V No.13/ Telp. 08580 6666 354/ 08560 7050 054
Email. pkbmbudiluhursidoarjo@gmail.com
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan PKBM merupakan sebuah lembaga pendidikan nonformal yang lahir dari kesadaran tentang betapa pentingnya kedudukan masyarakat dalam proses pembangunan pendidikan.
PKBM BUDI LUHUR merupakan PKBM yang ada di Surabaya- Sidoarjo berdiri pada 2 September 2015, awal mula berdirinya beralamatkan di Jl. Pakal Madya No. 1C, adapun dewan pendirinya antara lain Bapak Suparja, ST. selaku pimpinan lembaga PKBM.
Pada saat itu masih berada di naungan Yayasan BUDI LUHUR MULYO. Yayasan BUDI LUHUR memiliki Lintas sektoral antara lain PKBM BUDI LUHUR dan LKP Prima Media Informatika.
Salah satu fungsi PKBM adalah sebagai lembaga penyelenggara kegiatan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran PKBM BUDI LUHUR merupakan sikap proaktif kelompok masyarakat sebagai agen perubahan untuk membukakan akses dan menjawab berbagai kebutuhan belajar masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Lebih jauh lagi keberadaan PKBM BUDI LUHUR di tengah – tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen bagi terjadinya proses pembangunan melalui pemberdayaan potensi – potensi yang ada di masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa program pengembangan pendidikan luar sekolah melalui wadah PKBM ini pada mulanya diprakarsai oleh pemerintah. Pada perkembangannya, banyak juga bermunculan PKBM yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri.
Umumnya masyarakat tidak dapat mengikuti kegiatan belajar pada lembaga pendidikan formal disebabkan oleh adanya keterbatasan-keterbatasan yang ada, seperti : Faktor ekonomi, geografis, budaya dan fisik. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya fungsi penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan luar sekolah adalah sebagai pengganti, melengkapi, dan menambah terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur 2 pendidikan di sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).
Di sisi lain, PKBM BUDI LUHUR sebagai salah satu mitra kerja pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui program – program pendidikan nonformal diharapkan mampu menumbuhkan masyarakat belajar sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemandirian, keberdayaan dan inovatif dalam mencari informasi baru dalam rangka meningkatkan kehidupannya. Sebagai sebuah pusat pembelajaran.
PKBM BUDI LUHUR dibangun atas dasar kebutuhan masyarakat dengan menitik beratkan swadaya, gotong – royong dan partisipasi masyarakat itu sendiri, terutama berkaitan dengan pentingnya peningkatan kemampuan, keterampilan atau kecerdasan anggota masyarakat.
Keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat memiliki kesempatan yang sangat luas. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 55 ayat (1) , bahwa ”Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat”. PKBM BUDI LUHUR pun sudah di akui oleh pemerintah dan sudah di Akreditasi B Nomor: 166/BAN PAUD DAN PNF/AKR/2019


